LAYANAN KEUANGAN

Informasi Layanan Keuangan di SMAN 1 Sungai Rumbai

Dalam lembaga pendidikan, seperti sekolah dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. Layanan ini penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penggunaan dana yang diperoleh dari pemerintah, orang tua, donasi, atau sumber lainnya.
Beberapa layanan keuangan SMAN 1 Sungai Rumbai yang umum meliputi:

1. Perencanaan Anggaran Sekolah
Melibatkan penyusunan anggaran tahunan yang mencakup semua aspek operasional, seperti gaji guru, pembelian bahan ajar, pemeliharaan gedung, dan kegiatan ekstrakurikuler. Anggaran ini biasanya dirancang bersama berdasarkan kebutuhan peserta didik dan rapor pendidikan pada tahun sebelumnya dan disetujui oleh komite sekolah kalau menyangkut anggaran komite dan disetujui Dinas Pendidikan atau Kacabdin Wilayah V) jika menyangkut anggaran BOS atau otoritas terkait.

2. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Bantuan ini berasal dari pemerintah untuk mendukung operasional sekolah negeri maupun swasta. Dalam menggunakan dana BOS sekolah berpedoman kepada Juknis BOS dan regulasi pemerintah serta pergub yang berlaku saat itu. Sekolah harus membuat laporan penggunaan dana BOS secara berkala yang transparan dan sesuai dengan peraturan.

3. Pencatatan Keuangan dan Pembukuan BOS
Setiap transaksi keuangan sekolah, baik pemasukan maupun pengeluaran, harus dicatat secara sistematis. Pencatatan ini diperlukan untuk audit dan pengawasan. Pengawasan dana sekolah biasanya dilakukan oleh Dinas Pendidikan serta lembaga keuangan yang berwewenang seperti inspektorat, BPKAD dan instansi lainnya secara berkala setiap semester 1 dan 2.

4. Pelaporan Keuangan BOS dan Komite.
Sekolah wajib menyusun laporan keuangan yang detail dan terperinci untuk diserahkan kepada pihak berwenang atau komite sekolah. Laporan ini mencakup laporan pemasukan, pengeluaran, neraca, serta laporan arus kas.

5. Sistem Sumbangan Komite
Meliputi pemberian bantuan / sumbangan yang tidak mengikat diberikan oleh pihak ketiga kepada sekolah untuk membiayai sejumlah kebutuhan belajar siswa baik sarana atau prasarana. Saat ini pemberian atau sumbangan ini diantar langsung kepada pihak sekolah oleh pihak ketiga atau dibayar berupa uang sampai pada waktu yang tak ditentukan.
Biasanya bantuan/ sumbangan itu dapat berupa jasa, uang atau materi. Kalau berupa uang maka boleh diangsur sampai waktu yang tidak ditentukan. Tetapi kalau jasa biasanya didatangkan langsung tenaganya dari pihak ketiga. Kalau materi biasanya juga diantar langsung ke sekolah.

6. Pengelolaan Dana Sumbangan dan Donasi
Sekolah sering menerima donasi dari orang tua atau pihak ketiga untuk pengembangan fasilitas atau kegiatan tertentu. Pengelolaan dana donasi ini harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peruntukannya. Biasanya yang mengelola adalah pihak ketiga atau komite sekolah.

7. Audit Keuangan
Keuangan sekolah diaudit secara berkala oleh auditor independen (inspektorat) atau internal (tenaga keuangan dari dinas pendidikan) untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana.

8. Pengelolaan Aset Sekolah
Selain keuangan tunai, sekolah juga harus mengelola aset fisik seperti gedung, peralatan, dan kendaraan dengan baik agar tidak terjadi kerugian atau kerusakan yang dapat membebani keuangan sekolah.

Layanan keuangan sekolah yang baik memastikan bahwa dana yang tersedia digunakan secara efisien untuk kepentingan pendidikan dan operasional sekolah, serta meningkatkan kepercayaan dari pihak-pihak yang mendukung sekolah, baik dari sisi pemerintah, orang tua, maupun masyarakat.